SOLO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja mengatur perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ini sekaligus menjawab pertanyaan di ruang publik mengenai perubahan pasal dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
''Bila ada pertanyaan, apakah dengan adanya Omnibus Law kemudian perusahaan tidak lagi bertanggung jawab pada karhutla di areal konsesinya? Jelas ini tidak benar," jelas Tenaga Ahli Menteri LHK bidang legislasi legal dan advokasi, Ilyas Asaad pada media.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan
"Pasal 49 UU Kehutanan tidak dicabut, tetapi diubah dengan mewajibkan korporasi melakukan juga pencegahan dan pengendalian karhutla di areal konsesinya,'' jelasnya lagi.
Ia menyatakan RUU Omnibus Law mengusung semangat menyederhanakan regulasi, karenanya ketentuan pada satu pasal, bukan berarti menghilangkan norma hukum secara keseluruhan. Ketentuan pada Pasal 49 ini tidak terlepas dari Pasal 50 dan Pasal 78 dalam UU yang sama.
Perubahan pada Pasal 49 dari “bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran” menjadi “wajib melakukan pencegahan dan pengendalian”, harus dilihat kaitannya dengan Pasal 50 yang telah mengatur larangan membakar, bahkan kemudian sanksi pidana bagi pembakar juga diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Ayat 3.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Tak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law
Dengan demikian larangan membakar menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin. Dalam RUU Omnibus Law ini juga dibedakan antara sengaja dan lalai.
''Tanggung jawab perusahaan dalam karhutla justru makin berat karena selain dilarang membakar juga wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Jadi membaca RUU Omnibus Law harus secara utuh karena antara pasal per pasal saling berkaitan,'' jelas Ilyas yang juga menjadi tim ahli Omnibus Law bidang LHK ini.