Andre menerangkan, berdasarkan undang - undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ofsetan maupun kulitnya, maupun bagian – bagian dari tubuh satwa yang dilindungi itu tidak diperbolehkan dimiliki perorangan tanpa izin.
"Beruang madu yang diperkirakan berumur 15 tahun dan sudah diawetkan sekitar sepuluh tahun lalu dimiliki warga untuk menjadi pajangan didalam rumah," ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan warga inisial DS, beruang madu diperoleh dari pemberian orang tua dan sudah menjadi kebanggaan dapat mengoleksi hewan warisan ayahnya.
Petugas BKSDA sendiri akan berkoordinasi dengan pimpin BKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut akan diapakan selanjutnya.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Malang Lakukan Pencurian dengan Modus Hubungan Intim
(Fiddy Anggriawan )