JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011–2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Surabaya yakni H Surachmad dan Gunawan Wicaksono itu dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diberikan Hiendra Soenjoto.
"Jadi keterangan hari ini terkait dengan perkara dan materi perkara saat itu dan adanya pengetahuannya tekait aliran dana. Kepada pihak terkait pada saat itu termasuk juga tersangka HS selaku pemberinya," kata Ali di KPK, Jumat 28 Februari 2020.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Mereka adalah mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.