
Mardani mengatakan, mitigasi terhadap wabah penyakit termasuk virus korona adalah salah satu tugas Kemenkes. Sementara fungsi pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh tingkatan.
"Fungsi pemda memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Kemenkes di seluruh tingkatan. Penting memberikan kesempatan pada Kemenkes yang tahu peta dan protokol penanganan," jelasnya.
Sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, desk korona di Kemendagri nantinya bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi di seluruh Indonesia, dalam rangka mengantisipasi virus korona.
"Untuk melakukan monitoring dan melakukan pendataan di daerahnya masing-masing," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.