JAKARTA - Maraknya penyebaran virus korona (Covid-19) membuat pemerintah berbagai negara khawatir terhadap para pendatang yang hendak memasuki negara mereka. Bahkan Arab Saudi sampai menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah, termasuk bagi jamaah asal Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi sempat mempertanyakan kebijakan pemerintah Saudi yang melarang jamaah Indonesia memasuki negaranya karena virus korona, mengingat di Indonesia belum ditemukan kasus tersebut.
Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) juga telah memerintahkan menyeleksi penumpang asal Indonesia.
Bahkan Departemen Kesehatan Australia mengelompokkan mereka yang pernah berkunjung ke Indonesia untuk diwaspadai mengingat banyak warga China yang berkunjung ke Indonesia meski lagi-lagi tidak ada kasus korona yang dilaporkan di Indonesia.
Singapura pun menghentikan sejumlah penerbangan ke Indonesia meski tidak memberi pengumuman atau mengelompokkan Indonesia sebagai negara yang terjangkit korona. Bukan tidak mungkin jumlah negara yang melarang orang yang berasal maupun penah berkunjung ke Indonesia untuk memasuki negara mereka akan meningkat. Meski tidak melarang mereka harus dikarantina selama 14 hari.
Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus gencar melakukan bantahan bahwa Indonesia benar-benar terbebas dari virus korona.

Bantahan pemerintah kata dia, tentu tidak bisa dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat non-ilmiah, seperti doa masyarakat Indonesia.
"Bantahan harus dilakukan atas dasar alasan ilmiah dan telah teruji. Bila pemerintah tidak mampu melakukan bantahan dengan alasan ilmiah maka pemerintah harus bekerja keras untuk bisa mendeteksi adanya kasus Covid-19 di Indonesia. Bila tidak, maka akan muncul ketidakpercayaan dari masyarakat internasional, bahkan masyarakat Indonesia sendiri," kata Hikmahanto dalam siaran pers kepada Okezone, Sabtu (29/2/2020).