JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, mengaku pernah diminta uang sejumlah Rp500 juta oleh Nur Rochman alias Komeng. Komeng disebut-sebut merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Hal itu diakui Gatot Dewa Broto saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Menpora, Imam Nahrawi. Saat itu, kata Gatot, uang yang diminta Komeng untuk kebutuhan operasional Imam Nahrawi.
"Disampaikan saat itu (Komeng) minta agar ini sudah akhir tahun di Bulan Desember, dana yang mungkin sisa di tahun 2014, yang bisa digunakan untuk mem-backup dana operasional Pak Menteri," kata Gatot di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Permintaan itu dilayangkan Komeng ketika Gatot masih menjabat sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Saat itu, Gatot mengaku janggal atas permintaan uang sebanyak Rp500 juta untuk operasional Imam Nahrawi.
"Dan ketika menyebut angka, terus terang kami di Deputi V, pertama itu kami melihat itu bukan suatu kelaziman. Kedua itu uang dari mana? Apalagi deputi, deputi uang dari mana? Enggak pegang uang," ungkapnya.
Gatot mengklaim tidak tahu-menahu peruntukan permintaan uang tersebut. Sebab, Komeng tak menjelaskan lebih detil penggunaan uang tersebut. "Enggak disebutkan (oleh Komeng)," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, Komeng meminta uang tersebut pada Desember 2014. Karena beralasan tidak punya uang cadangan, Gatot kemudian menyarankan agar Komeng meminta uang itu ke mantan Asisten Deputi (Asdep) Olahraga dan Prestasi Kemenpora, Chandra Bakti.