Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Timbun Masker di Apartemen untuk Dijual, Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |16:37 WIB
 Timbun Masker di Apartemen untuk Dijual, Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Pelaku (TVH) dicokok didalam lift saat membawa 3 kardus besar yang berisikan masker, Selasa 3 Maret 2020 kemarin. Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk.

Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi.

"Dan diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," ujar Yusri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Setidaknya ada 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti. Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik penimbunan masker di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan di tengah momen masuknya virus Corona Covid-19 di Tanah Air.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement