JAMBI - Ribuan uang rupiah palsu berbagai macam pecahan dimusnahkan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/3/2020).
Ribuan uang rupiah palsu tersebut, dimusnahkan dengan dua buah mesin pemusnah di ruang Kajanglako, Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi.
Menurut Kepala Perwakilan BI Cabang Jambi Bayu Martanto, uang rupiah yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 silam.
"Pemalsuan uang Rupiah selain merugikan masyarakat, juga merendahkan kehormatan rupiah sendiri sebagai salah satu simbol NKRI," tegas Bayu.
Dia menambahkan, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020.