Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kemenko PMK, Begini Isinya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |12:43 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kemenko PMK, Begini Isinya
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebagai payung hukum dalam menjalankan fungsi organisasi kementerian tersebut.

Perpres itu diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Februari 2020 disebutkan, Kemenko PMK ini mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden,” demikian keterangan seperti dikutip Okezone dari laman resmi Setkab, Kamis (5/3/2020),.

Kemenko PMK mengoordinasikan: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

 Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy (Okezone.com/Sarah)

Organisasi Kemenko PMK terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;

Kemudian poin e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;

Selanjutnya poin i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan 1. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi. Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement