Atas kejadian itu, Rini lantas melapor ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019. Empat orang yang dilaporkan yaknni T, ACY, EW, dan MH. Dia masih menunggu keadilan. Rini juga menyatakan siap membayar utang-utangnya.
“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).
“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas,” tambah dia.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan. "Sudah di Kejaksaan," jawabnya singkat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.