Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sumbang Dana untuk Kelompok Teroris, WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Singapura

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |15:19 WIB
Sumbang Dana untuk Kelompok Teroris, WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Singapura
Ilustrasi.
A
A
A

Anindia (33), yang berpenghasilan USD600 sebulan, diduga terpengaruh ajaran radikal dari PRT Indonesia lainnya di Singapura.

BACA JUGA: Malaysia Tahan 12 Warga Indonesia yang Pro ISIS

Jaksa penuntut mengatakan, selain menyumbang untuk amal, Anindia juga mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh kelompok IS di Facebook dan membuat akun baru ketika pos-posnya diblokir.

Bulan lalu pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman 18 bulan dan 45 bulan terhadap dua PRT Indonesia lainnya. Keduanya mengaku bersalah atas tuduhan membiayai terorisme.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement