Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Potensi Kerugian Negara di Proyek PLTSa Capai Rp3,6 Triliun per Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |19:36 WIB
KPK: Potensi Kerugian Negara di Proyek PLTSa Capai Rp3,6 Triliun per Tahun
Konferensi pers KPK memaparkan temuan potensi kerugian negara di proyek PLTSa (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 triliun dalam proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahun. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK terkait pengelolaan sampah untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, beban pengeluaran keuangan negara itu dihitung dari biaya pengelolaan sampah yang dananya bersumber dari pemerintah. Setiap tahunnya dialokasikan Rp2,03 miliar ke badan usaha itu.

Potensi pembebanan pengeluaran keuangan itu, juga dihitung atas subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) senilai Rp1,6 triliun, berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.

"Nah itu semua potensi kerugiannya dari program ini per tahun mencapai Rp3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya adalah 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp3,6 triliun kali 25 tahun itu," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

 Ilustrasi

Menurut Ghufron, akar permasalahan tersebut diduga bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Ghufron berpandangan, aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis. Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu cukup tinggi yakni mencapai Rp13 per KWh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement