SURABAYA – Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
Tersangka yakni VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim. Perputaran uang arisan daring ini disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Ditipu Arisan Online, Sejumlah Mamah Muda Geruduk Polres Serang Kota
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan empat korban. Di mana tersangka tidak bisa membayar arisan korban senilai Rp50 juta.