Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap Penipuan Berkedok Arisan Online di Jatim, Melibatkan Figur Publik

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |17:06 WIB
Terungkap Penipuan Berkedok Arisan <i>Online</i> di Jatim, Melibatkan Figur Publik
Pengungkapan tersangka kasus penipuan berkedok arisan online. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Dia mengungkapkan, guna menarik minat masyarakat, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing.

Akibat perbuatan ini, tersangka VPIW akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378, 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Kami akan panggil sejumlah public figure seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Trunoyudo.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement