Dia mengungkapkan, guna menarik minat masyarakat, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing.
Akibat perbuatan ini, tersangka VPIW akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378, 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
"Kami akan panggil sejumlah public figure seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Trunoyudo.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.