Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap Penipuan Berkedok Arisan Online di Jatim, Melibatkan Figur Publik

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |17:06 WIB
Terungkap Penipuan Berkedok Arisan <i>Online</i> di Jatim, Melibatkan Figur Publik
Pengungkapan tersangka kasus penipuan berkedok arisan online. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan.

Tersangka yakni VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim. Perputaran uang arisan daring ini disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Ditipu Arisan Online, Sejumlah Mamah Muda Geruduk Polres Serang Kota 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan empat korban. Di mana tersangka tidak bisa membayar arisan korban senilai Rp50 juta.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap VPIW selaku pembuat arisan online dan Whatsapp Group (WAG).

"Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya mencapai Rp4,2 miliar. Tersangka membuat WAG sebanyak 70, para anggotanya tidak saling kenal, karena transaksinya secara daring selama ini," terang Trunoyudo, Jumat (6/3/2020).

Ia melanjutkan, sistem arisan ini bermacam-macam. Ada satu hari, dua hari, per minggu, bahkan ada yang setiap bulan. Begitu juga nominal uang arisan beragam, mulai Rp1 juta sampai puluhan juta.

"Bagi anggota yang ingin dapat arisan lebih dulu maka harus bayar lebih. Tersangka juga menawarkan simpan-pinjam. Misal pinjam Rp1 juta, maka harus mengembalikan Rp1,5 juta," paparnya.

Baca juga: Warga Bekasi Tertipu Arisan Online dan Investasi Tanpa Riba 

Dia mengungkapkan, guna menarik minat masyarakat, tersangka menggandeng sejumlah figur publik melalui akun media sosial masing-masing.

Akibat perbuatan ini, tersangka VPIW akan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378, 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Kami akan panggil sejumlah public figure seperti ES, RM, MB, IS, EK, dan TD untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandas Trunoyudo.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement