Sekadar diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong.
Kemudian tersangka Ja mempunyai lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.
Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
"Kita sudah melakukan upaya penangkapan, tinggal kuat-kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar," tegasnya.
(Hantoro)