SERANG – Kepolisan Daerah Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada awal 2020.
"Penetapan tersangka sudah ada empat orang. Sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ia menjelaskan, melalui keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
"Enggak perlu keterangan tersangka, itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita akan dalami lagi, karena saya baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam, baru separuh," katanya.