BALI - Wanita berinisal ZP (29) yang kesehariannya jualan di online shop asal Cianjur dihukum penjara empat tahun dan enam bulan, atau 4,5 tahun, oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Senin (9/3/2020).
Hukuman itu diberikan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana narkotika, dalam kasus ini ZP sebagai kurir sabu.
Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atas hukuman itu, terdakwa langsung menerimanya.
Sebelumnya, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, menuntut supaya ZP pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan penjara. Terdakwa dibekuk polisi pada 15 September 2019 di depan supermarket di Kuta.
Baca Juga : 19 Orang Positif Virus Korona di Indonesia, 2 Diantaranya WNA
Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu seberat 0,47 gram, 0,19 gram, 0,35 gram, 0,10, dan 0,36 gram. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara menganbil tempelan di toilet salah satu minimarket oleh Boy (DPO). Selain itu ia juga mengambil tempelan di tong sampah dekat ATM. Hingga terdakwa pun ditangkap polisi di depan supermarket di Kuta.
(aky)