Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, 2 Mahasiswa Ditangkap

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |15:57 WIB
 Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, 2 Mahasiswa Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang tersangka yang diduga telah mengedarkan tembakau sintetis, yang mengandung narkotika jenis ganja. Keempatnya yakni berinisial MH (20) MU (21), Z (28), dan TI (34).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka Z dan TI di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,6 gram.

Petugas kata Budi, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya yakni MH dan MU yang masih kuliah atau mahasiswa.

"Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya (di Cilandak), Jakarta Selatan ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," ujarnya pada wartawan, Senin (9/3/2020).

 Penangkapan

Setelah diperiksa di laboratorium forensik Polri, ternyata bungkusan klip tembakau sintesis tersebut positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja.

"Pengakuan awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, dia lalu meracik sendiri dan menjualnya ke sosial media Instagram," tambahnya.

Budi menambahkan, kedua mahasiswa tersebut awalnya hanya sebatas coba-coba menjual tembakau sintesis tersebut. Namun karena mendapat untung yang menggiurkan mereka terus melakukan bisnis haram tersebut.

"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet, dia lalu menjualnya kembali. Harganya bervariasi, per 100 gram dia jual Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp 7 juta," bebernya.

Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis jual tembakau sintetis tersebut selama 3 bulan.

"Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinua dari instagram juga," tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement