BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menggelar sidang perdana kasus suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Indramayu Supendi.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa menyebut, Supendi didakwa menerima uang hingga Rp3,9 miliar. Uang itu diterimanya, dari sejumlah pengusaha, guna mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Penyuap Bupati Indramayu Dituntut 2,5 Tahun
"Terdakwa melanggar pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).
Dalam dakwaannya, disebutkan Supendi menerima suap dari salah seorang pengusaha, bernama Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Carsa diketahui, memberikan sejumlah uang untuk proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu. Uang itu diberikan agar proyek ditangani oleh kontraktor rekanan Carsa.
Selain Supendi, beberapa penjabat Pemkab Indramayu, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah san Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso, turut menerima uang.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK
(Fiddy Anggriawan )