
"Tadi pagi diamankan, setelah beredar viral sejak semalam sudah dilakukan penelurusan video tersebut. Penyelidikan kami ketahui bahwa diduga pelaku maupun korban bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow,"papar Jules.
Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Jules.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.