"Video dibuatnya itu tanggal 26-2-2020. Tapi diupload, Senin kemarin 9 Maret 2020 oleh salah satu terduga di WA Story," ucap Jules.
Baca Juga: Viral Siswi SMA Digerayangi Temannya, Menteri PPPA: Saya Prihatin
Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tutup Jules.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.