“PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhdap korban Novel Salim Baswedan," ujar dia.
Adapun para pelaku akan disidang dengan dakwaan primair Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP lebih subsidair Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan disiram air keras di dekat Masjid Al Ikhsan tak jauh dari rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 11 April 2017 pagi. Saat itu Novel baru pulang salat subuh di masjid dan diserang tersangka.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang diduga sebagai pelaku ditangkap polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 26 Desember 2019, setelah derasnya aksi desakan dari berbagai kalangan agar Polri menuntaskan kasus tersebut.
(Salman Mardira)