Baru pada Oktober 2019 lalu, para korban dikejutkan dengan kehadiran seseorang yang mengatasnamakan sebagai pemilik sah seluruh kendaraan yang dijaminkan oleh LK.
Para korban tak berkutik, pemilik membawa bukti dokumen asli kendaraan yang dijaminkan. Priyo sebagai perantara turut menjadi korban, karena perilaku LK yang sudah menipu dan membuat namanya tercemar dan sampai harus kehilangan pekerjaan.
"Kami didatangi ke rumah masing-masing oleh pemilik mobilnya. Mobil itu ternyata mobil rentalan, ya ditarik sama pemiliknya. Kalau total kerugian sembilan orang ya sekitar Rp428 juta," ucap Faisol (39) warga Sawojajar korban lain yang bersamaan mengadu ke Polresta Malang Kota.
Setelah mobil ditarik pemilik asli, LK kemudian sulit untuk ditemui para korban bahkan Priyo sebagai temannya sendiri. LK selalu mengelak dan beralasan sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
"Karena upaya kekeluargaan sudah kami lakukan dan LK tak merespon dengan baik, tidak ada itikad baik. Maka itu, kami memilih mengadukan perkara penipuan ini," tegas Faisol.
Secara terpisah Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi meminta warga yang menjadi korban dugaan penipuan oleh anggotanya untuk melapor. Dia memastikan akan menangani perkara tersebut sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Silakan melapor, jika memang jadi korban penipuan. Saya pastikan, akan menangani perkara itu, jika terbukti maka akan dibawa ke peradilan umum," tukas Leonardus.
(Awaludin)