JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat beberapa kebijakan aturan bagi pendatang untuk mengantisipasi wabah virus korona atau Covid-19.
Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memaparkan aturan-aturan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, pada 6 Februari 2020, Menkumham mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan sisa dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga China. Aturan itu berakhir 28 Februari lalu.
Kedua, pada 28 Februari, Menkumham telah mengeluarkan lebih lanjut Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus korona.

”Jadi perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri yang Nomor 3 itu konsentrasinya ke China Mainland. Pada saat itu kita menutup sementara semua penerbangan yang dari data daratan Tiongkok, Mainland Tiongkok ke Indonesia,” ujar Jhoni.
Baca juga: Virus Korona Mewabah, Presiden Jokowi Makin Rajin Minum Jamu
Dengan langkah tersebut, lanjut Jhoni, mengakibatkan konsekuensi di mana para tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia karena habis masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)-nya maupun visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. “Ini yang khusus dari Tiongkok,” ujarnya.
Setelah ada lonjakan positif Covid-19 di Iran, Italia, dan Korea Selatan, kemudian dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, yang merupakan perluasan dari Mainland China, ditambah tiga negara tadi.
Baca juga: Ini 8 Langkah Kemenag Antisipasi Korona saat Seleksi Petugas Haji 2020
”Perlu saya sampaikan bahwa khusus di luar yang Tiongkok, yang diperluas dengan Peraturan Nomor 7 tadi, tidak semua kota yang dilarang. Khusus untuk Korea Selatan itu hanya yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Untuk negara Iran itu dari Kota Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia ada beberapa wilayah, yaitu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Edmond,” kata Jhoni.