Substansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, menurut Jhoni, ada 4 hal yakni sebagai berikut:
Pertama, aturan ini ditujukkan buat larangan masuk dan transit ke Indonesia. Bagi para pendatang ataupun travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang saya sampaikan tadi. Untuk Iran: Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia: wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Edmond. Untuk Korea Selatan: Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, adalah seluruh pendatang ataupun travelers dari Iran Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat ataupun Health Certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat Keterangan tersebut haruslah valid atau pun masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in, tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang ataupun travelers tersebut akan ditolak untuk masuk ataupun transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat pendatang ataupun travelers dari ketiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card ataupun Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan tentunya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat on-board.

Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk ataupun transit ke Indonesia.
Keempat, bagi WNI, ini saya sampaikan dan garis bawahi. Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara pada saat tiba di Indonesia. Dan tentunya di-frontline-nya nanti adalah KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
”Dan kebijakan ini yang saya sampaikan tadi yang 4 substansinya tadi, itu mulai berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.”
(Salman Mardira)