Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kadis PU Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |19:32 WIB
 Eks Kadis PU Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: KPK Dijadwalkan Periksa Eks Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Isa Ansyari dengan pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Eksekusi itu sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan," beber Ali Fikri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement