Baca Juga: KPK Dijadwalkan Periksa Eks Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Isa Ansyari dengan pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Eksekusi itu sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan," beber Ali Fikri.
(Awaludin)