"Kita sederhanakan yang biasanya ada pawai ta'aruf kita hilangkan, tidak ada pawai ta'aruf. Sehingga dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang tidak membawa delegasi untuk pawai ta'aruf," imbuh Airin.
Airin menambahkan, pembukaan MTQ berlangsung di Balai Kota yang juga digabung dengan pelantikan juri dewan hakim. Sementara lokasi berlangsungnya 14 venue pemilihan seleksi dirubah, yang semula di ruang terbuka seperti di halaman masjid dan kantor, kini ditiadakan.
"Tujuannya agar masyarakat datang dan melihat, sehingga ada syiar agamanya. Itu juga kita sepakati ditiadakan, tapi lebih kepada seleksi yang betul-betul seleksi. Nanti ada dewan hakim, peserta dari kabupaten-kota se-Banten. Nanti dinilai, setelah itu pulang," pungkasnya.
Rapat koordinasi di kantor Gubernur Banten menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya MTQ tetap dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 27 Maret 2020, perwakilan kafilah tiap Kabupaten-Kota maksimal hanya 500 orang di dalam ruangan, serta pembatasan setiap venue yang diikuti maksimal 50 orang.
(Rizka Diputra)