Baca Juga : Jual Hand Sanitizer Oplosan, Pemilik Minimarket Ditahan Polisi
Menurut Ardian, tersangka melakukan pencabulan di dua TKP. Pertama di kamar mandi sekolah, dan kedua di kamar tidur rumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)