Baca Juga : Jual Hand Sanitizer Oplosan, Pemilik Minimarket Ditahan Polisi
Menurut Ardian, tersangka melakukan pencabulan di dua TKP. Pertama di kamar mandi sekolah, dan kedua di kamar tidur rumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.