JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, dua saksi itu berasal dari unsur swasta, yakni Dian Ayu Miko Saputri dan Angelia Tania. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Karantina Wilayah Cegah Wabah Virus Korona
Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Qur'anul Hidayat)