BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kapolda, Pangdam VI Mulawarman, Walikota Balikpapan, Bontang, Kepala bandara dan Kepala Pelabuhan se-Kaltim, Direktur RSUD AWS Samarinda, dan Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan menyepakati menerapkan lokal lockdown selama dua pekan, mulai 17 Maret 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan penyebaran virus corona yang dibahas khusus dalam Rakor Covid-19 berlangsung tertutup di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (16/3/2020).
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, kebijakan lockdown tersebut bukan 100 persen dilakukan, namun mengurangi aktivitas di luar rumah apalagi sampai mengelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Nah kalau lockdown dalam pengertian sesungguhnya tidak boleh masuk, dan tidak boleh keluar. Tapi setelah disampaikan kepada Kapolda jadi mengurangi seefektif mungkin aktifitas diluar,” kata Hadi.

“Kita, lockdown bukan 100%, kita masih mengurangi aktifitas-aktifitas di luar rumah, sekolah, kampus, mal-mal, aktifitas di rumah ibadah dan sebagainya,” jelasnya.