JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil beberapa kebijakan terkait dengan pencegahan virus corona atau Covid-19. Pasalnya, layanan masyarakat yang bersifat tatap muka akan dihentikan sementara selama dua minggu kedepan.
"Selaras dengan Imbauan Presiden Joko Widodo, serta memperhatikan Edaran Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2020 pada tanggal 16 Maret 2020 guna meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19, maka LPSK mengambil kebijakan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Okezone, Rabu (18/3/2020).
Hasto menjelaskan, perihal permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK hingga tanggal 31 Maret 2020.
Namun, sambung Hasto, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android.