"Pada intinya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitas pokok, dalam melakukan penerimaan permohonan perlindungan serta melaksanakan program perlindungan bagi saksi dan korban," ujar Hasto.
Para pemohon yang ingin mengajukan permohonan dapat menghubungi LPSK di nomor telepon: (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK : 148 di hari dan jam kerja. Alamat email : [email protected]. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android 'Permohonan Perlindungan LPSK' yang dapat diunduh di playstore.
Kebijakan LPSK dalam meminimalisir kontak yang berisiko menularkan Covid-19, dikatakan Hasto, tentu memiliki konsekuensi pada menurunnya intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang masuk ke LPSK.
"Untuk itu, kami mengharapkan peran aktif pemohon untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi. Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," papar Hasto.
Hal tersebut, menurut Hasto. juga berlaku pada pelaksanakan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi.