"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim.
Menurut majelis hakim, uang senilai Rp400 juta diterima secara tidak langsung dari Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupeten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, lewat perantaraan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
Iwa pun dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
(Qur'anul Hidayat)