Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Anggota DPRD & 2 PNS di Sulut Terlibat Jaringan Narkoba

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |11:05 WIB
 Oknum Anggota DPRD & 2 PNS di Sulut Terlibat Jaringan Narkoba
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

MANADO - Dua orang lelaki Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial IS (39) dan SL (39) serta seorang oknum anggota DPRD Bolsel berinisial FT (39), ditangkap Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut, di Bolsel pada Minggu 15 Maret 2020.

Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung. Dari informasi tersebut, tim berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di jalan Bypass Minahasa Utara (Minut).

"Dari tangan Agon kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto, Kamis (19/3/2020).

 narkoba

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” pungkasnya.

Dua oknum PNS dan satu anggota DPRD yang diamankan di Bolsel tersebut sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping, dan 1 buah bungkusan rokok.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement