Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Bayi Kembar ke Tempat Sampah, Ibu di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |15:00 WIB
Buang Bayi Kembar ke Tempat Sampah, Ibu di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi
Penangkapan pembuang bayi kembar di Kotawaringin Timur. (Foto: Sigit Dzakwan/Okezone)
A
A
A

Ketika mengandung, pelaku mengatakan kepada suaminya mengalami sakit di bagian perut hingga terjadi pembengkakan.

"Atas pengakuan tersebut, suaminya percaya saja bahwa istrinya sedang sakit," papar dia.

Ia menerangkan, tersangka melahirkan bayi kembarnya sendiri tanpa bantuan orang lain, mulai proses penguburan ari-ari sampai memotong tali pusat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 305 atau 308 KUHP tentang Penelantaran Anak di Bawah Usia 7 Tahun. Ancaman hukumannya 5 hingga 6 tahun penjara.

Sebelumnya terjadi penemuan bayi kembar di bak sampah depan Pertamina Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa 17 Maret 2020 malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement