JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah mendata sejumlah mitra KUMKM yang terdampak COVID-19. Pendataan tersebut untuk dipertimbangkan dilakukan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.
Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan LPDB-KUMKM dalam kegiatan pinjaman/pembiayaan terhadap mitra yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi bertujuan untuk penyelamatan pinjaman sekaligus menyelamatkan usaha mitra agar kembali sehat.
“Kita lagi mendata dan mengkaji mitra-mitra semuanya untuk apa yang harus kita berikan akibat dampak COVID-19 ini. Mungkin kita belum bisa floor-kan semua sekarang mungkin case by case yang berdampak dulu,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan restrukturisasi itu bisa dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
“UKM-UKM itu banyak bernaung di Koperasi sama di mitra-mitra kita dan kita harus melihatnya dari ujung. Jangan sampai kajian itu kita memberikan kepada mitra, tapi gak sampai kepada UKM-nya. Itu yang benar-benar kita kaji bersama mitra,” ujar Supomo.