JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka turut mengundang dua guru besar.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara online hari ini menghadirkan dua profesor ilmu kesehatan, yakni guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof dr Budi Sampurno dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Rapat mendalami masalah pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Kemudian, tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.