Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa Terkait Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |15:37 WIB
MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa Terkait Covid-19
Kantor Pusat MUI di Jakarta (Okezone)
A
A
A

Menurut Niam, pihaknya ingin pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan namun tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Sebelumnya diberitakan, Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. "Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Senin 23 Maret 2020.

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement