Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Pecat Evi Novilda Ginting sebagai Anggota KPU

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |10:00 WIB
  Presiden Jokowi Pecat Evi Novilda Ginting sebagai Anggota KPU
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memecat Evi Novilda Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan tersebut berasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPU Evi Novilda Ginting. Keputusan Jokowi tersebut berlaku mulai penerbitan Keppres tersebut pada 23 Maret 2020 lalu.

Baca Juga; DKPP Berhentikan Evi Novida Ginting, Ini Tanggapan KPU

Pemecatan Evi Novilda dari Komisioner KPU ini diambil setelah adanya usulan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan surat Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 lantaran yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik.

evi novilda ginting

Evi Novilda Ginting mengaku telah menerima salinan Keppres Jokowi tersebut. Ia pun akan menggungat keputusan tersebut ke PTUN.

"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.

DKPP sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan pemberhentian terhadap Evi Novilda Ginting sebagai anggota KPU. Evi diputuskan melanggar etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement