Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI: Begini Cara Mengurus Jenazah Muslim Korban Corona

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |17:47 WIB
Fatwa MUI: Begini Cara Mengurus Jenazah Muslim Korban Corona
Kantor Pusat MUI di Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah atau Tajhiz al-Jana’iz Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Pengurusan jenazah pasien corona tetap memperhatikan protokol medis dan ketentuan syariat Islam.

Sebelumnya dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menyolatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.korona

Umat Islam yang meninggal karena Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan pandangan Syara’ masuk dalam kategori syahid akhirat. Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, mensalati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.

Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Jika ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah tersebut dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.korona

Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila memang tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.

“Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,” katanya.

Baca juga: Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Corona Beragama Katolik

Bila beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan darurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement