Jenazah yang tidak dimandikan atau ditayamumkan tersebut, menurut Fatwa ini, kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Jika masih ditemukan najis di tubuh jenazah pasca mengkafani, petugas boleh mengabaikan najis tersebut.
Usai mengafani, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut menghadap kiblat.
Setelah itu, jenazah kemudian disunnahkan untuk segera disalatkan. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi salat di sebuah tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Bila tidak memungkinkan ditemukan tempat aman, maka sholat untuk jenazah tersebut boleh dilaksanakan di kuburan sebelum maupun sesudah dimakamkan. Jika tetap tidak memungkinkan, maka bisa menggunakan salat ghaib (jarak jauh).
Pada bagian akhir, yaitu menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kain kafan jenazah.
Karena darurat (ad-dlarurah al-syar’iyyah), maka penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan. Ini sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.