Langkah penerapan aturan lockdown ini diumumkan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, terkait penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19).
PM Jacinda memberi kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan patroli serta razia kepada warga, serta melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Polisi berhak untuk melakukan penangkapan maupun tuntutan pidana terhadap pelanggar kebijakan lockdown ini.
Sebanyak 2.000 laporan sudah disampaikan oleh warga terkait adanya pelanggaran lockdown hingga Senin. Namun, baru ada satu orang yang menjalani proses peradilan terkait perkara ini.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.