JAKARTA - Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyerahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyerahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2020) dengan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.
Menurut Puan, pihaknya telah berdiskusi bersama-sama dengan perwakilan pemerintah guna menyamakan persepsi menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
“Tadi kami sudah rapat atau berdiskusi bersama, rapat konsultasi dengan pemerintah untuk bisa menyamakan sikap untuk bersatu dalam menghadapi wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” kata Puan.