Menurut Puan, pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna 30 Maret yang lalu telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 itu, dapat dipastikan ada perubahan APBN 2020 untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung, dengan ketahanan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak wabah Covid-19.
“Pemerintah harus melakukan penanganan wabah Corona di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan social, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM, serta berbagai program intervensi strategis lainnya,” tutur dia.
Selain itu, Puan menuturkan Perppu tersebut akan segera dibahas di DPR sesuai dengan mekanisme yang ada melalui Alat Kelengkapan Dewan.
“DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan membahas Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna,” jelas Puan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.