Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Polri Bisa Tegakkan Hukum Awasi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |12:33 WIB
Istana: Polri Bisa Tegakkan Hukum Awasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan memastikan Polri memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya, dengan adanya PP dan Keppres tersebut Polri sekarang jadi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan penegakan hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono kepada Okezone di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Presiden Jokowi memilih opsi PSBB untuk menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan tambahan mengenai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dini menuturkan, sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement