Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Polri Bisa Tegakkan Hukum Awasi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |12:33 WIB
Istana: Polri Bisa Tegakkan Hukum Awasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait," ungkap Dini.

Berdasarkan penelusuran Okezone, dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement