“Berdasarkan keputusan Kemenkumham, kami akan melaksanakan asimilasi rumah warga binaan yang Desember 2020 nanti, sudah melampaui dari dua pertiga masa pidananya,” tutur Kalapas Kelas II B Ponorogo, Arya Galung.
Nantinya, hingga 7 April 2020, pihaknya akan melakukan asimilasi terhadap 65 warga binaan yang telah memenuhi kriteria. “Hingga saat ini masih kami data,” tambahnya.
Hal serupa terjadi di Tulungagung, Lapas Kelas II B membebaskan 233 warga binaan tindak pidana umum. Jumlah tersebut merupakan narapidana yang telah menjalani dua pertiga hukuman.
“Pembebasan bersyarat 233 napi tersebut sesuai dengan program Kemenkumham sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, serta Keputusan Menkumham. Mereka yang menjalani dua pertiganya pemidanaan sampai dengan Desember tahun ini nanti itu diusulkan pengeluaran dalam bentuk asimilasi dan integrasi,” tutur Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Tulungagung, Dedi Nugroho.
(Qur'anul Hidayat)