JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Alimuddin Baharsyah alias AL (33). Ia ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dan melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
"Tersangka mem-posting ataupun memviralkan konten-konten, video yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasaan serta mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis pada beberapa akun pribadinya yaitu, Twitter @Alibaharsyah007, Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Ia menjelaskan, tersangka sengaja membuat informasi palsu dan penghinaan terhadap pemerintah untuk di-posting dan disebarkan melalui media sosialnya.
"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan hingga paham yang sedang dilakukan pendalaman untuk dilakukan analisa terkait kepahaman tersebut," tuturnya.