Wayan menjelaskan, beberapa kebijakan juga telah disusun oleh koperasi dalam menyikapi usaha anggota yang terdampak Covid-19. Di antaranya restrukturisasi bagi anggota yang terdampak, memberikan pembayaran musiman baik angsuran bunga maupun sebagian angsuran pokoknya, juga memberikan kebijakan pembayaran angsuran bunga saja selama 1 (satu) tahun bagi anggota yang terdampak.
Bagi anggota yang tidak terdampak Covid-19, tetap melakukan kewajiban pembayaran seperti biasa. Koperasi juga telah menerapkan kebijakan khusus, yakni pencairan pinjaman sementara dihentikan untuk mengantisipasi penarikan simpanan secara serentak. Pembatasan jam kerja karyawan diberlakukan yaitu hanya berlangsung 4 (empat) jam dalam sehari, dan juga terdapat penurunan gaji karyawan sebesar 25 persen, lanjut Wayan.
“Pengembalian pinjaman dari anggota juga menurun drastis, untuk bulan Maret ini saja pembayaran angsuran bunga yang masuk ke kas koperasi hanya 40 persen,” kata Wayan.
Pinjaman/Pembiayaan
KSU Bali Kencana yang berlokasi di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali memiliki sejumlah pinjaman/pembiayaan untuk memperkuat modal koperasi. Di antaranya, dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).